Disinyalir,PTS Tidak Terakreditasi Masih Beroperasi
Mataram- Sebelum masyarakat memilih program perkuliahan, yang ditawarkan oleh beberapa lembaga pendidikan swasta, sebaiknya masyarakat terlebih dahulu meneliti mengenai status dari lembaga pendidikan tersebut, apakah sudah memiliki akreditasi atau tidak, terutama terhadap program kuliah, dengan embel-embel program kerjasama dengan universitas atau akademi yang ada di daerah lain, menyusul sudah ada surat edaran gubernur, yang mengatakan bahwa penerimaan pegawai negeri maupun untuk kepentingan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazah dari lembaga pendidikan (perguruan tinggi) yang sudah terakreditasi
“ Disinyalir beberapa perguruan tinggi yang tidak terakreditas, masih melaksanakan program perkuliahan dengan sistem kerjasama dengan perguruan tinggi di daerah lain, bahkan terkesan program kuliah yang ditawarkan merupakan paket kilat untuk memperoleh ijazah, dengan waktu kuliah yang sangat singkat, terang Drs Nurdin Ahmad, MPd, Kasubdin Pendidikan Tinggi Dinas Dikluspora NTB, beberapa waktu lalu, di Mataram
Ditambahkan, Nurdin, pihaknya beberapa waktu lalu, sudah menerima surat edaran dari STIKES Ngudi Waluyo, terkait pendirian Akademi Kebidanan (Akbid) Kesatria Praya Lombok Tengah, yang menggunakan ijazah palsu, dan kasusnya sekarang sedang dalam proses hukum.
“ Keberadaan Perguruan Tinggi yang tidak terakreditasi, secara langsung sudah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, karena ijazah yang dikeluarkan tidak diakui oleh pemerintah daerah, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk menggunakannya dalam mencari kerja, terangnya.
Disinggung mengenai sikap dari pemerintah provinsi, terkait keberadaan program kuliah yang tidak terakreditasi, dikatakannya, pihaknya selama ini tidak bisa melakukan tindakan tegas, ataupun memberikan sanksi terhadap lembaga tersebut, karena itu merupakan kewenangan Direktorat Pendidikan Tinggi.
Diharapkannya, kedepan provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap perguruan tinggi yang melaksanakan program studi yang tidak terakreditasi, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
“ Minimal dalam pemberian ijin terhadap pendirian perguruan tinggi, maupun penyelenggaraan program pendidikan, pihak provinsi harus dilibatkan, sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya lembaga pendidikan yang melaksanakan kegiatan ilegal, pungkasnya|MIG